WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang tersangka AR (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Ia ditangkap di Perumahan Madani Berseri RT 006 Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Selasa (23/04/2024) pukul 21.00 Wita.
“Kami amankan pengedar sabu di Desa Kersik Putih, Batulicin,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Rabu (24/04/2024).
Kasi Humas mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batulicin. Mendengar laporan tersebut, petugas langsung bergerak memburu pelaku.
“Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka,” tutur Iptu J Sinaga seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sementara Kapolsek Batulicin, Iptu Kusnin menambahkan, saat penggeledahan terhadap tersangka pettugas mengamankan 6 paket narkotika jenis sabu.
Baca juga: Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Alasannya Begini Katanya
“Ada 6 paket sabu yang kami temukan pada kantong jaket tersangka. Beratnya 0,80 gram,” jelas Iptu Kusnin.
Polisi juga menyita 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A13 berwarna Hitam milik tersangka sebagai barang bukti. Barang bukti itu untuk mengidentifikasi riwayat transaksi yang dilakukan tersangka.
Tersangka AR juga tak bisa menjelaskan ijin kepemilikan narkoba tersebut. Karena itulah petugas langsung membawa tersangka ke mapolsek untuk ditahan.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Batulicin untuk berproses hukum,” pungkas Iptu Kusnin. (Sidik Purwoko)