WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus penipuan yang dialami artis Jessica Iskandar oleh rekan bisnisnya, Christopher Stefanus Budianto (CSB) telah sampai ke persidangan.
Proses persidangannya sendiri memasuki tahap pembacaan vonis, Senin (22/4/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada CSB.
Christopher terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam undang-undang dalam Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Ibu Bhayangkari Tersangka Penipuan Berkedok Investasi BBM Ditangkap Polda Kalsel







