Sebelumnya dari pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 16.30 wita.
Lanjutnya, untuk hari Jumat yang tadinya hanya sampai pukul 11.30 wita terjadi perubahan masuk pukul 07.30 wita dan istirahat pukul 11.45 wita, kemudian masuk kembali pukul 13.00 wita atau setelah salat Jum’at dan pulang pukul 16.30 wita.
“Ulun (red-saya) berharap semua pegawai baik ASN maupun Non ASN dapat menyesuaikan dan mempedomani Jam kerja baru ini dengan penuh tanggungjawab.
“Sesuai Surat Edaran Bupati Banjar No. 425 tentang perubahan Jam dan Hari Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan,” pungkasnya.
Hadir pada kegiatan ini Sekcam Ramdani dan para Kasi Kecamatan Gambut. (IP Kab Banjar)
Editor Restu







