Hasyim juga diduga melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca juga: Timnas Indonesia Tundukkan Australia 1-0 Pasca Dicurangi Wasit Nasrullo Kabirov
Adapun Hasyim Asy’ari yang ditanyai soal laporan ini, enggan menanggapi.
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” ujar Hasyim, Kamis (18/4/2024).
Diketahui, Hasyim juga pernah dilaporkan terkait dugaan perbuatan asusila. Ia diadukan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas.
Belakangan, DKPP menyatakan Hasyim tak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Meski begitu, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Baca juga: Puluhan Warga Oman Tewas Akibat Hujan Lebat dan Banjir Bandang
Kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni dinilai DKPP melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Hasyim pun dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







