Dalam sidang kode etik tersebut, Dewas KPK juga merekomendasikan ketiga pegawai lembaga antirasuah itu dikenakan hukuman disiplin kepegawaian.
“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Berangsur Normal, Korlantas Stop Sistem One Way di Ruas-Ruas Tol Ini
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan Ristanta dan Sopian Hadi bersama 13 orang pegawai KPK lainnya sebagai tersangka dalam perkara pungli di Rutan cabang KPK.
Sebanyak 15 orang pegawai yang berstatus tersangka tersebut kini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka diketahui memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak..
Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai ataupun melalui rekening bank penampung.
Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali, baik aliran uang maupun penggunaannya.
Baca juga: Gelar Halal Bihalal Usai Lebaran, Begini Pesan Kadiv Humas Pada Jajarannya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sidik Purwoko)