Terima Sanksi Etik, Dua Pegawai di Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Masyarakat

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tersangka dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT) menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di Auditorium Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK di Jakarta, Selasa (16/04/2024). Mereka menyandang status tersangka atas perannya sebagai pengendali perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Permintaan maaf terbuka tersebut adalah tindak lanjut dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran di Rutan Cabang KPK. Hukuman etik itu dijatuhkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa terhadap Sopian Hadi dan Ristanta.

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” kata Cahya dikutip Wartabanjar.com dalam keterangannya.

Cahya juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas pelanggaran tersebut. Dia meminta kejadian ini tidak terulang lagi, dan insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).

Baca juga: Tutup Layanan Posko THR 2024, Ini Yang Bakal Dilakukan Kemnaker Dari Ribuan Aduan Masyarakat

Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” ujar Sopian Hadi dan Ristanta.

Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretariat Jenderal (Setjen) telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat KPK, Biro SDM KPK, Biro Umum KPK, dan atasan para pegawai terkait, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.

Di samping itu, KPK pun melakukan upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsinya dengan telah menahan 15 orang tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Halal Bihalal Dengan Jajarannya, Menteri PUPR Ingatkan Ini Pada Seluruh Pejabat dan Karyawan

Untuk diketahui, Dewas KPK menyatakan para terperiksa terbukti melanggar Peraturan Dewas dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tugas jabatan sebagai insan KPK.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang kode etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).