“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” ujar Sopian Hadi dan Ristanta.
Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretariat Jenderal (Setjen) telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat KPK, Biro SDM KPK, Biro Umum KPK, dan atasan para pegawai terkait, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
Di samping itu, KPK pun melakukan upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsinya dengan telah menahan 15 orang tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Halal Bihalal Dengan Jajarannya, Menteri PUPR Ingatkan Ini Pada Seluruh Pejabat dan Karyawan
Untuk diketahui, Dewas KPK menyatakan para terperiksa terbukti melanggar Peraturan Dewas dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tugas jabatan sebagai insan KPK.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang kode etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).