WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sedang menyiapkan kajian khusus mengenai layanan bayar nanti (paylater) atau yang juga dikenal dengan buy now pay later (BNPL).
Kajian ini diperlukan sebagai rujukan membuat aturan terbaru tentang layanan paylater.
“Saat ini OJK sedang menyusun kajian untuk pengaturan mengenai BNPL yang akan mencakup beberapa aspek antara lain terkait model bisnis, dan prinsip perlindungan konsumen,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (3/4/2024).







