Baca juga: Kasus Laporan Dugaan Perzinahan Warga Korsel, Pedangdut TE Mangkir
“Tentunya dukungan kepala daerah dan tokoh masyarakat juga berperan penting dalam tercapainya target pelaporan SPT Tahunan,” ujar Syamsinar, Selasa (2/4) kemarin.
“Sebanyak 29 kepala daerah maupun tokoh masyarakat di wilayah Kalselteng telah melakukan aksi panutan dengan melaporkan dan mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu serta melakukan pemadanan NIK-NPWP,” lanjutnya.
Ia juga membeberkan, ada sebanyak 1.524.619 wajib pajak di wilayah Kalselteng yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan Triwulan I tahun 2024.
“Masih ada 311.155 atau 16,95% dari total wajib pajak yang harus melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga batas akhir 30 Juni 2024,” bebernya.
Dari sisi kinerja penerimaan pajak, Kanwil DJP Kalselteng hingga Triwulan I tahun 2024 berhasil mengumpulkan Rp5,542 triliun atau 16,64% dari target Rp33,311 triliun.
Penerimaan pajak tersebut didominasi oleh sektor pertambangan dan penggalian yang berkontribusi sebesar 27,07%, disusul oleh sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 14,66%, serta sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar 13,86%.
Syamsinar mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik, sekaligus mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera lapor melalui laman pajak.go.id.
“Seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng siap membantu apabila wajib pajak membutuhkan asistensi, sehingga dapat terus berkontribusi demi pembangunan negara,” pungkasnya. (iqnatius aprianus)