WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 373.540 Wajib Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai dengan 31 Maret 2024. Jumlah tersebut telah mencapai 89,01% dari target yang diberikan, sehingga masih ada kekurangan 10,99% atau sebanyak 46.114 SPT Tahunan yang harus dilaporkan. Dari SPT Tahunan yang telah dilaporkan itu, terdiri dari 10.721 SPT Wajib Pajak Badan, 341.996 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 20.823 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan. Jumlah pelaporan SPT Tahunan tersebut mengalami pertumbuhan positif sebanyak 15,68%, dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023. Baca juga: DPRD Kota Banjarmasin Rapat Evaluasi LKPj Wali Kota Tahun 2023 Dalam rangka mengoptimalkan pemberian layanan selama jangka waktu pelaporan SPT Tahunan, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng membuka layanan di luar kantor, menambah saluran komunikasi pelayanan, gencar melakukan sosialisasi, serta tetap membuka layanan pada tanggal 30 & 31 Maret 2024 yang bertepatan dengan hari libur. Guna memastikan layanan pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan optimal, Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar meninjau langsung pelaksanaan layanan di beberapa unit kerja di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, di antaranya adalah KPP Pratama Palangkaraya, KPP Pratama Banjarbaru, KP2KP Kuala Kapuas, KP2KP Pulang Pisau, KP2KP Pelaihari, dan KP2KP Martapura. Dalam kunjungan kerjanya itu, Syamsinar menyampaikan, bahwa kinerja penerimaan SPT Tahunan yang baik di tahun ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Baca juga: Kasus Laporan Dugaan Perzinahan Warga Korsel, Pedangdut TE Mangkir “Tentunya dukungan kepala daerah dan tokoh masyarakat juga berperan penting dalam tercapainya target pelaporan SPT Tahunan,” ujar Syamsinar, Selasa (2/4) kemarin. “Sebanyak 29 kepala daerah maupun tokoh masyarakat di wilayah Kalselteng telah melakukan aksi panutan dengan melaporkan dan mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu serta melakukan pemadanan NIK-NPWP,” lanjutnya. Ia juga membeberkan, ada sebanyak 1.524.619 wajib pajak di wilayah Kalselteng yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan Triwulan I tahun 2024. “Masih ada 311.155 atau 16,95% dari total wajib pajak yang harus melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga batas akhir 30 Juni 2024,” bebernya. Dari sisi kinerja penerimaan pajak, Kanwil DJP Kalselteng hingga Triwulan I tahun 2024 berhasil mengumpulkan Rp5,542 triliun atau 16,64% dari target Rp33,311 triliun. Penerimaan pajak tersebut didominasi oleh sektor pertambangan dan penggalian yang berkontribusi sebesar 27,07%, disusul oleh sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 14,66%, serta sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar 13,86%. Syamsinar mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik, sekaligus mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera lapor melalui laman pajak.go.id. “Seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng siap membantu apabila wajib pajak membutuhkan asistensi, sehingga dapat terus berkontribusi demi pembangunan negara,” pungkasnya. (iqnatius aprianus) Editor: Erna Djedi