MK Sudah Layangkan Surat Pemanggilan Empat Menteri Presiden Jokowi Yang Wajib Hadir

Suhartoyo menegaskan, pemanggalian menteri dan DKPP dalam sidang PHPU ini bukan untuk mengakomodir permohonan dari Tim Hukum Nasional Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) maupun Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Jadi 5 yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2,” kata Suhartoyo.

Pemanggilan empat menteri dan DKPP itu untuk kepentingan MK. Dengan demikian, maka permohonan dari THN AMIN maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sejumlah menteri ditolak.

Baca juga: Otoritas Masjidil Haram Bangun Tempat Penitipan Anak di Dalam Masjidil Haram

Dia menjelaskan, jika permohonan dari pemohon untuk memanggil sejumlah menteri diakomdir, maka berpotensi adanya keberpihakan. Oleh karena itu, MK memutuskan tetap memanggil tapi untuk kepentingan para majelis hakim.

“Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingann para hakim. Jadi, dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak,” kata Suhartoyo.

“Tapi kami mengambil sikap tersendiri, karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat, tanggal 5,” imbuhnya. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko