MK Sudah Layangkan Surat Pemanggilan Empat Menteri Presiden Jokowi Yang Wajib Hadir

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap empat menteri dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sejak Selasa (02/04/2024) kemarin. Mereka diwajibkan hadir dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (5/4/2024) nanti.

“Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut, dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono seperti dikutip Wartabanjar.com, Rabu (3/4/2024).

Keempat menteri yang diminta kehadirannya di MK adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi.

Selain keempat menteri Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu, sidang sengketa PHPU juga meminta pihak DKPP untuk hadir menyampaikan keterangannya dalam rangka penuntasan gugatan yang diajukan Capres 01 dan 03 karena kalah di Pemilu 2024 ini.

Baca juga: Aktifkan Satgas RAFI, Pertamina Komitmen Pastikan Layanan Energi Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H di Kalsel

Sebagai informasi, keputusan ini berdasarkan hasil rapat para hakim konstitusi pada Senin (1/4/2024) pagi. Kala itu Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hasil rapatnya terkait pemanggilan para pembantu presiden itu.

“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).