WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Banjarbaru meringkus adanya indikasi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online, yang mana transaksi dilakukan melalui aplikasi hijau (MiChat).
Penertiban PSK yang menjajakan diri via MiChat dilakukan pada Selasa siang (26/03/2024) sekitar pukul 14.23 Wita.
Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman penertiban dilakukan di salah satu rumah kontrakan Jalan Sejahtera No.69 RT.02/RW.06 Kelurahan Mentaos Banjarbaru Utara.
Baca Juga
Kronologi Brio Merah Diamuk Massa di Jalan A Yani km 4,5 Banjarmasin
Diamankan wanita yang terindikasi sebagai PSK, AA (28), bersama satu wanita dan 2 laki-laki lainnya yakni NA (18), AH (35) dan AR (28), yang ikut terlibat dalam praktek prostitusi tersebut.
Dalam percakapan melalui aplikasi, secara terang-terangan mereka mengakui memasang tarif sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu setiap kali kencan.
Mereka kemudian diamankan bersama barang temuan lainnya berupa alat kontrasepsi, tissu bekas pakai dan alat bukti lainnya ke Mako Pol PP.
Dari hasil pemeriksaan, 3 di antaranya diagendakan menjalani sidang tindak pidana ringan karna terbukti melanggar Perda No 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda No 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost dan Perda No 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(atoe)
Editor Restu