WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membahas Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi Ojol alias ojek online dengan DPR RI, Selasa (26/03/2024). Pembahasan itu akan dilakukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Komisi IX.
“Besok ya, saya ada raker di Komisi IX. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci di Komisi IX,” kata Menaker Ida Fauziyah dikutip Wartabanjar.com di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menaker mengatakan, imbauan pemberian THR kepada pengemudi ojol merupakan niat baik dari Kemenaker. Pasalnya, status hubungan kerja ojol dengan perusahaan adalah kemitraan.
“Karena ini kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini,” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Polres Tanahbumbu Amankan Seorang Yang Diduga Edarkan Narkoba
Dirinya berharap, ke depan akan ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan. Meski demikian, pihaknya terus mendorong dengan dasar hukum yang jelas.







