WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mempersiapkan langkah terukur dalam menangani dua sengketa Pemilihan Umum Presiden-Wapres (Pilpres) 2024.
Dua sengketa Pilpres 2024 itu, masing-masing diajukan pasangan calon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah menyiapkan skenario untuk menangani dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden atau sengketa Pilpres 2024 dalam jangka waktu 14 hari kerja sebagaimana amanat undang-undang (UU).
Kedua sengketa Pilpres 2024 ini diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Yang pasti kita sudah siapkan skenarionya, tahapannya, mulai hari ini misalnya kita meregistrasi perkara, permohonan berubah jadi perkara, maka, kita sudah hitung-hitungan 14 hari kerja kita mau ngapain. Jadi, untuk dua perkara ini kita sudah siapkan,” ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Baca juga:
Fajar mengatakan, MK sudah menyiapkan langkah-langkah yang terukur sehingga tahapan pemeriksaan, persidangan hingga putusan dua sengketa hasil Pilpres 2024 berlangsung sesuai waktu yang ditentukan, yakni 14 hari.
Jika berkaca dari pengalaman Pilpres 2019, kata Fajar, MK memutuskan sengketa pilpres dalam jangka waktu kurang 14 hari.
“Jadi, untuk dua perkara ini kita sudah siapkan. Jadi, semuanya terukur jadi kita selesaikan perkara yang pertama, lalu, perkara yang kedua, baru MK punya waktu untuk membuat pertimbangan dan putusan berdasarkan persidangan yang sudah dilakukan,” tandas Fajar.