WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pelanggan listrik terutama golongan nonsubsidi bisa bernapas lega.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal II-2024 atau April-Juni 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap, alias tidak mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menjelaskan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Penetapan tarif mempertimbangkan perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).







