WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tidak lolos ke Senayan oleh KPU RI setelah suara yang diperoleh kurang dari 4%.
Atas hasil Pemilu 2024 tersebut, PPP pun secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2034) malam.
PPP mengklaim telah kehilangan sebanyak 200.000 suara di 30 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 18 provinsi.
“Permohonan gugatan cukup merata, ada di 18 provinsi, tetapi perincian akan disampaikan oleh tim hukum. Ada beberapa dapil, sekitar 30-an dapil jika tidak salah,” ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, di gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024) malam dilansir Beritasatu.com.
Awiek menyatakan adanya pengalihan 200.000 suara di 30 dapil tersebut.
Meskipun suara PPP yang hilang di setiap dapil tidak signifikan, sekitar 3.000 hingga 4.000 suara, tetapi jumlahnya secara keseluruhan mencapai 200.000 suara.
Dalam gugatannya, PPP meminta MK untuk menyatakan 200.000 suara yang hilang tersebut milik PPP, dan mengakui PPP sebagai salah satu partai yang lolos ke Senayan.
Diketahui, PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87% sehingga tidak memenuhi parliamentary threshold 4%.
Jika PPP berhasil membuktikan keberadaan 200.000 suara yang hilang, total suaranya menjadi 6.078.777 atau melebihi ambang batas sehingga memenuhi persyaratan lolos. (berbagai sumber)







