Sat Resnarkoba Polres Banjar Ungkap Telah Temukan Barang Bukti 1.316,8 Gram Narkotika dari 2 Tersangka

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Sat Resnarkoba Polres Banjar mengungkapkan telah menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.316,8 gram dari dua tersangka.

Hal itu diungkapkan dalam acara konferensi pers yang digelar oleh Polres Banjar Polda Kalsel tentang hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika dan pemusnahan barang bukti Narkotika di halaman Polres Banjar, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, Jumat (22/3/2024) pukul 10.00 Wita.

Acara ini dipimpin oleh Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat.

Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengutip laman resmi Mabes Polri, kedua pelaku tersebut diancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain pengungkapan tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Banjar, Kodim 1006 Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, Pengadilan Negeri Banjar, dan BNN Banjarbaru.