Kedua pelaku itu dibawa ke Makopolres Banjar untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan sekitar 1,3 kilogram selanjutnya dimusnahkan dengan cara di blender dengan air sabun.
Dari keterangan pelaku didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari bungkusan paket besar (1ons) seharga rp.65.000.000,- hingga Rp 75.000.000,- per paket.
“Keuntungan yang didapat pelaku dari hasil penjualan narkotika per ons tersebut sebesar Rp.1.000.000 (perpaketan besar/per ons),” ucap Kapolres Banjar.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Jadi kami minta tolong kepada masyarakat kita sama-sama memberantas narkoba yang ada daerah kita. Untuk pelaku jangan sekali-sekali mencoba untuk mengedarkan narkoba di Kabupaten Banjar, akan kami tindak tegas,” tutupnya. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi







