Kejaksaan Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Investasi Emas Milyaran Rupiah
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Masyarakat diharapkan waspada dengan berbagai bentuk kejahatan dengan modus investasi. Hal itu agar tidak terulang lagi kejadian serupa, investasi bodong di Banjarmasin yang melibatkan oknum Bhayangkari beberapa waktu lalu.
Karena baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menangkap terduga penipu berinisial RW (53). Kali ini modus kejahatan yang dilakukan pelaku yakni investasi emas senilai Rp3,7 miliar.
Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie menyebutkan bahwa RW ditangkap di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2024. Terduga sudah lama menjadi buruan polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.
"Buronan sejak 2015," kata Lingga sepperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Jumat (22/03/2024).
Lingga menyebut RW bekerja sama dengan suaminya RD dengan modus menjaminkan emas ke bank. Lalu keduanya meminjam uang kedua korban yang belum dibeberkan identitasnya, untuk menebus emas tersebut.
"Terdakwa ini bekerja sama dengan suaminya yang sampai saat ini masih DPO, tidak diketahui keberadaannya. Dia ini menjaminkan emas ke bank, alibinya meminjam uang untuk tebus emas itu," kata Lingga.
RW dan RD, kata Lingga, sebenarnya tidak punya emas di bank. Namun mereka bisa meyakinkan para korbannya agar bisa menyerahkan uang untuk menjamin emas di bank.
Baca juga: Gempa Tuban Terjadi Dengan Kekuatan Magnitudo 6,1 Siang Tadi
"Cuma mereka meyakinkan korban, kalau dia punya emas di bank. Jadi pada saat dia menebus emas tersebut, dia ajak, 'ayo kita kerja sama'. Kalau bisa ditebus kasih emas ke korban-korban. Tapi kenyataannya emas itu tidak ada," papar Lingga.
Dirinya menambahkan, pelaku RW kooperatif saat ditangkap.
"Proses penangkapan beliau kooperatif, tim datang ke rumah ajak omong baik-baik," kata Lingga.
RW juga telah ditahan di Rutan Pondok Bambu hari ini. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pidananya dua tahun enam bulan," pungkas Lingga.
Karena itulah, masyarakat sekali lagi diingatkan untuk tidak mudah menuruti ajakan orang yang tak dikenal berinvestasi. Teliti dengan cermat terlebih dahulu, mekanisme dan proses investasi tersebut, apakah melanggar aturan yang ada atau tidak, apakah bodong atau tidak. Jangan sampai tergiur keuntungan yang besar lantas mengabaikan kalkulasi berbisnis anda.(Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko