Membatalkan jika melebih-lebihkan, ini berlaku dalam aktivitas semacam berkumur yang dianjurkan saat berwudhu.
Tidak membatalkan secara mutlak meski melebih-lebihkan, ini berlaku ketika mulut terkena najis karena wajibnya melebih-lebihkan dalam membasuh najis bagi orang yang berpuasa dan lainnya agar anggota zhahir terbasuh (suci dari najis),” (Abu Bakr bin Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, juz II, halaman 265).
Pendapat Kedua mengatakan, telinga tidak termasuk rongga luar yang terbuka. Sehingga air yang masuk ke dalam telinga tidak menyebabkan puasa batal. Pendapat ini sebagaimana dikutip Syekh Muhammad bin Ahmad As-Syathiri dalam Syarhu Yaqutin Nafis.
Menurut beliau, pendapat ini adalah pendapat yang kuat sekalipun muqabil (lawan) dari pendapat yang Ashah. Beliau menjelaskan: “Saya ingat satu pendapat dalam mazhab Syafi’i yang merupakan lawan dari qaul ashah, bahwa puasa tidak batal sebab sampainya air ke telinga bagian dalam. Pendapat ini adalah pendapat kuat”. (Muhammad bin Ahmad As-Syathiri, Syarhu Yaqutin Nafis, [Beirut, Darul Minhaj], halaman 462)
Lebih lanjut Syekh Muhammad As-Syathiri mengatakan bahwa para Ashabus Syafi’i sebelumnya telah menetapkan bahwa telinga merupakan rongga luar yang tidak terbuka.
“Dan para santri Imam Syafi’i telah menetapkan sebelumnya bahwa telinga adalah rongga luar yang tidak terbuka” (As-Syatiri, 463).
Meski masih terdapat khilaf di antara para ulama sebagaimana di atas, alangkah baiknya lebih berhati-hati ketika mandi di bulan puasa, khawatir ada air yang masuk ke dalam tubuh.
Namun bilamana tidak sengaja terjadi, pendapat kedua sekalipun lawan dari qaul ashah bisa diamalkan. Karena diakui atau tidak, air masuk ke telinga tanpa sengaja sering terjadi saat mandi siang hari di bulan puasa. Wallahu a’lam. (berbagai sumber)







