Dua Sejoli Jajakan Uang Palsu Lewat Medsos Pembayaran Sistem COD

“Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp20 juta,” ujarnya

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (berbagai sumber/tri)

Editor: Erna Djedi