Selanjutnya, mereka mengantarkan pesanan ke lokasi yang sudah disepakati konsumen melalui transaksi COD (Cash on Delivery).
“Pelaku mendapatkan pesanan melalui Facebook pelaku di mana pembeli mau membeli uang palsu dan minta cara pembayarannya melalui COD dan agar diantarkan ke daerah Cikarang lalu pelaku mau, kemudian pembeli shareloc tempat untuk ketemuan,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Twedi, mereka telah mengedarkan uang palsu sejak akhir tahun 2023. Keduanya membuat uang palsu tersebut belajar otodidak dan tidak ada pihak lain.
“Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp20 juta,” ujarnya
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







