Atas kejadian tersebut, pengemudi mobil Xpander berinisial SJ kemudian dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut saat kejadian sopir dalam kondisi mabuk.
Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat menjelaskan polisi telah menetapkan SJ sebagai tersangka. “(Pengemudi) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyu Hidayat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Wahyu, polisi langsung melakukan penahanan terhadap SJ. Tersangka dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
“Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP,” ucapnya. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi






