Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa memaparkan Rabu (13/3/2023) siang pelaku dan barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena perbuatannya tersebut. (Iqnatius)
Editor: Yayu







