WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Forkofimda Kota Banjarmasin mengeluarkan instruksi tentang kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Pemerintah Kota Banjarmasin meminta seluruh masyarakat agar bisa menaati terutama pengusaha, khususnya pengusaha kuliner dan hiburan di kota Banjarmasin. Ada 9 poin yang diatur dalam instruksi tersebut, yakni : Baca juga: Cipkon Ramadhan 1445 H, Polresta Banjarmasin Sisir THM dan Penjualan Miras 1. Restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong dan sejenisnya diperbolehkan menjual makan yang pembeliannya dilakukan secara take away atau memesan makanan dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang dengan ketentuan pintu atu area tempat usaha hanya dibuka sebagian kecil. 2. Restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong dan sejenisnya dapat membuka tempat usaha mulai pukul 17.00 Wita untuk melayani makan dan minum di tempat bagi yang akan berbuka puasa. 3. Setiap orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi Pasar Wadai atau sejenisnya, yang jualannya adalah untuk keperluan berbuka puasa dapat membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita. Baca juga: Pembukaan Pasar Wadai Ramadhan di Balai Kota Banjarmasin, Cek Lokasi Parkir dan Tarifnya 4. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan selain setelah waktu berbuka puasa sampai imsak, maka kepada restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong dan sejenisnya, dilarang melayani makan dan minum di tempat. 5. Pelarangan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat ini berlaku untuk pedagang yang berjualan dengan menggunakan gerobak seperti gerobak pentol, gerobak es, atau sejenisnya. 6. Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, musik hidup (live music), bar, dan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan dan satu hari sebelum Ramadhan dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri. 7. Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) dan sejenisnya (toko kelontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yagn tidak melayani makan dan minum di tempat, maka dapat membuka usahanya seperto biasa. 8. Bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya dapat menjalankan usahanya dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita dengan ketentuan tidak memperbolehkan/memberikan makanan dan/atau minuman. 9. Dilarang memperjualbelikan dan/atau membunyikan/meledakkan petasan pada bulan Ramadhan. (ernawati) Editor: Erna Djedi