OTT Satgas 53 Upaya Bersih-Bersih Kejaksaan?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beredar kabar Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya pada Kamis 7 Maret 2024 siang.

    Dari hasil OTT tersebut, konon kabarnya pihak Satgas 53 Kejagung telah mengamankan pimpinan Kejari Sorong berinisial MR untuk diboyong ke Jakarta.

    Menurut keterangan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Billy Artur CDS Wuisan saat dikonfirmasi wartawan meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

    “Sebaiknya konfirmasi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung,” kata Billy yang dkkjtip Betawipos, Sabtu (9/3/2024).

    Hingga kini belum diketahui peristiwa yang menyebabkan Jaksa MR ditangkap tim Kejaksaan Agung tersebut.

    Perlu diketahui peran Satgas 53 Kejagung dibawah pengawasan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), konon hanya bertugas “mengamankan” para Jaksa nakal atau Jaksa bermasalah.

    Baca juga: Jika merasakan gejala ini, jangan anggap remeh ginjal anda

    Namun sayangnya, setelah berhasil mengamankan “Jaksa Nakal” mereka tidak pernah diseret dan diadili di Peradilan Umum, kecuali Jaksa Gadungan.
    Semisal Satgas 53 Kejagung menangkap seorang Jaksa yang bertugas di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM atas dugaan melakukan perbuatan tercela.

    “Jaksa atas nama KM terindikasi melakukan perbuatan tercela,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa 21 Desember 2021 silam.

    Baca Juga :   Hormati Putusan PN Bandung, Mabes Polri Akan Evaluasi Penyidik Kasus Vina Cirebon

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI