WARTABANJAR.COM, TAMBAN – Upaya memerangi peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polres Barito Kuala (Batola).
Pada Selasa, 05 Maret 2024, Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penjualan dan peredaran narkotika golongan 1.
Pelaku berinisial R, berusia 28 tahun, ditangkap di pelabuhan fery Jelapat I, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti lima paket sabu yang diduga narkotika gol I.
Baca juga: 12 Wilayah Kalsel Status Waspada Saat Cuaca Hujan
Sabu yang ditemukan tersebut, dengan berat kotor 20,37 gram (berat bersih 19, 27 gram).
Polisi juga menyita 1 kotak rokok berwarna hitam jenis LA Bold, 1 buah lakban berwarna hitam, 1 lembar tisu, 1 unit HP merk Oppo, dan motor Honda Scoopy berwarna Merah.
“Polres Batola melalui Satresnarkoba dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya,” tegas Kapolres AKBP Diaz Sasongko SIK MH melalui melalui Humas. (ernawati)
Editor: Erna Djedi