TERNYATA OHHH Ternyata!!! Dana Stunting di Banjarmasin diduga Bersumber dari 'Pungli'
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Presiden RI Joko Widodo menargetkan angka Stunting di Indonesia Turun hingga 14 Persen pada 2024. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa target penurunan angka gagal tumbuh atau stunting sebesar 14 persen harus dapat dicapai pada tahun 2024 mendatang.
Presiden Joko Widodo menyoroti banyaknya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tak tepat guna. Salah satunya, terkait anggaran stunting.
Jokowi mengatakan, anggaran penanganan stunting seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk pembelian telur, susu, ikan, daging, sayuran, dan lainnya. Sebab, bahan-bahan tersebut langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukannya rapat atau perjalanan dinas.
Lantas bagaimana penanganan stunting di Banjarmasin Kalimantan Selatan. Pemko Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dengan dalih untuk program penanganan stunting memungut dana dari Puskesmas-puskemas di Kota Seribu Sungai ini.
Total ada 27 puskesmas di Banjarmasin dan setiap puskesmas setiap bulan menyetorkan antara Rp 300.000 dan Rp 500.000 kepada seorang staf di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Sutrisno.
Kebijakan ini mulai diberlakukan kala Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjamasin dijabat oleh Tabiun Huda. Atau persisnya 1 April 2023 lalu.
Info didapat, Tim dari BPK RI Perwakilan Kalsel juga sedang melakukan audit terkait pengumpulan dana dari ASN Pemko Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin setiap bulannya yang dikumpulkan oleh staf di dinas tersebut, karena berbau pungutan liar (Pungli).
Salah seorang Kepala Puskesmas di Banjarmasin juga sudah diminta klarifikasi oleh BPK RI Perwakilan Kalsel. Diduga kuat tidak ada dasar hukumnya dan disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum.
Sutrisno dikonfirmasi membantah dikatakan pungli, tetapi sumbangan ASN peduli stunting.
"Sifatnya sukarela mau menyumbang atau tidak sebenarnya tidak ada paksaan, dan kami tidak pernah menarget puskesmas harus berpatisipasi berapa, karena sifatnya suka rela," katanya, Senin (4/3/2024) kemarin.
Dia juga mengatakan, tidak ada kebijakan terkait sumbangan ASN peduli stunting ini. Sifatnya hanya himbauan menyumbang secara sukarela, dan dana yant terkumpul di setorkan ke Rekening BAAS (Bapak Asuh Anak stunting).
"Untuk pengelolaan Dana bukan di dinas kesehatan dan bukan di puskesmas tapi di Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) Kota Banjarmasin," jelasnya.
Sutrisno menambahkan, untuk pengelolaannya bagaimana dan sistemnya seperti apa silahkan konfirmasi ke DPPKBM yang dikepalai oleh M Helfiannoor yang juga Kakak Ketua TP PKK Banjarmasin, Hj Siti Wasilah.
Staf Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Bidang Kesmas, Wiwin menegaskan, sifatnya sukarela.
“Hitung-hitung berbagi kepada saudara-saudara kita yang merupakan generasi emas. Karena jika tidak ditangani dampaknya bukan saja untuk SDM keluarga, juga untuk masa depan dirinya sendiri,” katanya.
Dia menambahkan, siapapun bisa ikut ambil bagian dalam penanganan stunting ini.
Baca Juga : Jadi Pahlawan Barito Putera Kalahkan Bali United, RD Minta Eksel Tak Berpuas Diri
Dikonfirmasi, M Helfiannoor menjelaskan, dalam penanganan anak stunting pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
“Kami saat ini menggiatkan Bapak Asuh Anak Stunting, arahnya menekan kasus anak stunting di enam kelurahan sampel,” katanya.
Dia menjelaskan, ada Gerakan ASN Peduli Stunting yang mana masing-masing SKPD diminta menjadi bapak asuh anak stunting, kemudian dananya masuk rekening BAAS, setelah disalurkanke pihak kelurahan untuk dikelola ibu kader, kemudian diberikan kepada anak stunting selama enam bulan. Nama rekeningnya BAAS Bank Kalsel.
Dirinya juga membantah dikatakan pungli dan tidak ada dasar hukumnya. Ditegaskannya, menjadi acuan adalah edaran Kepala BKKBN Pusat perihal Penyampaian Panduan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS)tahun 2023 Revisi ke-1 tertanggal Jakarta 29 November 2023. Juga berpedoman pada SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 166 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kelurahan Zero Stunting Melalui Aparatur Sipil Negara Peduli Kota Banjarmasin Tahun 2024 tertanggal.
“Kalau di dinas kami ada pemberian PMT kepada sasaran di Posyandu balita sebulan sekali. Pada saat pelaksanaan posyandu masing-masing posyandu mendapat Rp 500 ribu, kemudian dikelola oleh kader masing-masing posyandu,” bebernya lagi. (tim)
Editor : Hasby