Namun, terkait sertifikasi tenaga kerja konstruksi, masih ditemukan gap antara kebutuhan dan realisasi jumlah tenaga kerja yang bersertifikat.
Hal ini menjadi tantangan bagi pihak terkait untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dan harus diprioritaskan dalam melakukan pembinaan dan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka kita dituntut untuk melaksanakan pengawasan secara optimal dan melakukan sinergi baik dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, sehingga target sertifikasi tenaga kerja konstruksi secara bertahap pasti dapat tercapai,” tuturnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta memberikan manfaat yang maksimal dalam upaya bersama meningkatkan kualitas jasa konstruksi di Kalsel.
“Kita berharap rapat koordinasi ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaku jjasa konstruksi dan dunia usaha yang berkiprah di bidang jasa konstruksi,” ujarnya. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







