WARTABANJAR, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). Sidang itu terkait kasus korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian RI.
Di sidang perdana hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 milyar dari para pejabat eselon 1 Kementrian pertanian.
Dari jumlah uang itu, kata JPU, diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp 44.546.079.044,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho seperti dikutip WARTABANJAR.COM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud telah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata jaksa mengakhiri.
Baca juga: PP Muhammadiyah dan Menko Polhukam Bahas Stabilitas Keamanan Hingga Papua
Secara rinci Jaksa menjelaskan, pemerasan itu bermula ketika Syahrul dilantik menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019. Ia disebut memerintahkan bawahannya, yaitu staf khusus menteri Imam Mujahidin Fahmid, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan ajudan menteri Muhammad Hatta, serta Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan. Permintaan SYL ini disertai dengan ancaman, apabila permintaannya tak dipenuhi, maka pejabat itu akan dimutasi atau dibuat non job.
“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa SYL tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa.