WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Kota Banjarbaru melakukan pemantauan, penyisiran serta penertiban terhadap ‘pak ogah’ yang biasa melakukan aktivitas pengatur alur lalu lintas di simpangan U-Turn.
Keberadaan pak ogah terpantau di sepanjang Jalan A Yani km 35 sampai km 27 Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Dari penyisiran tersebut diamankan A(29), B(50), B(74), C(41), E(44), G(31), H(37), dan R(37), Selasa (27/2).
Delapan ‘pak ogah’ kemudian dibawa petugas ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk dilakukan pembinaan serta diberikan surat pernyataan.
Kegiatan ini berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(atoe)
Baca Juga
Kapolri Diminta Cari Aliran Sesat Bolehkan Suami Istri Berganti Pasangan
Editor Restu