WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Kasus penusukan terhadap Calon Legislatif (Caleg) Parta Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Syafe'i, di Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, dan Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Suprianto, saat gelar perkara di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (23/4/2024) dini hari. "Untuk motif pelaku yang berinisial AJ alias Alan (44) melakukan aksinya lantaran pelaku menaruh dendam yang sudah cukup lama terhadap korban,” ungkap Kapolresta Banjarmasin. “Pelaku sudah ada rasa dendam lama terhadap korban, sejak korban menjabat sebagai ketua Rt. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah politik atau pemungutan suara saat pemilu kemarin, seperti kabar yang beredar,” lanjutnya. Lebih lanjut, Sabana memaparkan, dendam pelaku terhadap korban dikarenakan pelaku pernah dituduh melakukan pungutan paksa tarif parkir sebuah warung bakso yang ada di Jalan Tunas Baru. Selain itu, pelaku juga tidak terima, saat korban menyuruh pelaku mengangkat barang, hanya diupah Rp 50 Ribu. “Korban juga dendam kepada korban, karena korban tidak terbuka dalam pertanggungjawaban keuangan bantuan dana buka puasa pada tahun 2023, saat korban menjabat ketua Rt,” papar Sabana. Lanjut pria yang pernah menjabar Kapolsek Banjarmasin Tengah ini, pelaku saat melalukan aksinya, pelaku juga dalam keadaan pengaruh alkohol. Sehingga pelaku nekat menusuk korban untuk memberi efek jera. Bahkan, kata Sabana, pelaku pun memgakui kalau dirinya melakukan hal tersebut lantaran dendam, dan atas inisiatif diri sendiri, bukan karena disuruh oleh orang. Terlebih lagi ada kaitannya dengan isu politik atau perolehan suara yang didapatkan korban di kawasan tersebut saat pemilu seperti kabar beredar. “Jadi ini tidak ada hubungannya dengan isu politik, melainkan tindak pidana kriminal murni, dan akan diproses sesuai dengan KUHPidana,” kata Kapolresta. Pelaku, AJ membeberkan, usai melakukan aksinya dirinya sempat tidur di jalanan. Kemudian, pada malam kedua usai melakukan penusukan dirinya juga sempat menginap ditempat temannya yang masih di Kota Banjarmasin. “Pada hari ketiga, saya pulang ke Binuang, untuk berpamitan kepada orang tua saya, sebelum menyerahkan diri kepada polisi,” beber AJ. Selanjutnya, pada Kamis (23/2) malam, pelaku pun menyerahkan diri ke Mapolresta Banjarmasin, dengan diantar oleh keluarganya. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 Ayat (2) KHUPidana tentang penganiayaan. “Pelaku juga mungkin bisa dikenakan pasal berlapis, karena sudah melakukan tindak penganiayaan yang berencana, dan juga membawa sajam tanpa izin. Tapi kiami lihat lagi nanti hasil rekonstruksinya,” tambah Kapolresta, Kombes Sabana Atmojo. (Iqnatius) Baca Juga : Caleg PKS Banjarmasin Tengah Ditusuk Timses yang Kalah Suara, Begini Pengakuan Istri Korban Editor : Hasby