WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tambora.
Ketiganya resmi berstatus tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan bayi.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvinda mengatakan ketiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Bandung.
Hal ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari salah satu orangtua korban.
“Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orangtua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan,” paparnya, Rabu (21/2/2024).







