Polres Banjarbaru Hentikan Kasus Laka Maut Fortuner vs Minibus, AJ Dipulangkan

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kasus kecelakaan Toyota Fortuner vs minibus terjadi di Kota Banjarbaru yang merenggut dua nyawa resmi dihentikan pihak kepolisian.

    Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP H Syahruji menyatakan, penyelidikan resmi dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : 07 / II / 2024 tertanggal 15 Februari 2024.

    “Sesuai ketentuan undang-undang sistem peradilan pidana anak, maka dilakukan upaya diversi,” ujar AKP Syahruji Selasa (20/2/2024) malam.

    Upaya Diversi terhadap AJ, kini sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru. Penetapan Diversi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru melalui surat nomor : 1/Pid.Sus.Anak/2024/PN Bjb, tertanggal 12 Februari 2024.

    Diversi terhadap AJ (16) pengemudi fortuner yang masih di bawah umur tersebut berdasarkan Surat Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin dengan nomor Reg Litmas : Lit.ABH / Bapas Bjm / I / 2024-10.1, tertanggal 30 Januari 2024.

    “Dalam surat itu direkomendasikan bahwa AJ, si mendapatkan diversi dan dikembalikan ke rumahnya,” jelas Syahruji lagi.

    Saat ditanya apakah ada bentuk ganti rugi antara korban dan pelaku selama diversi, pihak kepolisian tidak bisa menyampaikan.

    Baca juga: Tak Terima Ditegur Aduk Saos, Pemabuk Tusuk Paman Pentol dan Warga di Ratu Zaleha

    “Itu kesepakatan para pihak jadi tidak disampaikan oleh Kasat Lantas atau penyidik ke kami,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji.

    Baca Juga :   Data Kebakaran di Komplek Airmantan, 2 Bangunan Terbakar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI