Selain Judi Online, MH Juga Gunakan Uang KPPS Cari Teman Kencan di Mich*t
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BALANGAN - Bendahara KPPS Kelurahan Batupiring yang berinisial MH alias D (23) yang membawa kabur uang honor KPPS Batupiring kini mendekam dalam sel Mapolres Balangan.
Penangkapan D bermula saat 126 petugas KPPS dari 18 TPS se-Batu Piring mengeluhkan honor mereka yang tak kunjung cair. Honor tersebut dibawa kabur MH oleh D, warga desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan.
Pelaku membawa kabur uang honor KPPS itu untuk main judi online. Dari Rp 115 juta yang dikantongi, hanya tersisa sekitar Rp17 juta. Pelaku kemudian lari ke Kabupaten tetangga, guna menghindari kejaran pihak KPPS dan KPU Balangan.
Setelah melakukan kroscek dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak, KPU Balangan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Balangan pada Jumat (16/02).
Upaya pelarian D pun berakhir, setelah anggota kepolisian dari Polres Balangan menjemputnya di salah satu hotel di kota Tanjung pada hari yang sama.
Bersama D turut diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario putih, 1 handphone Oppo A5 hitam, 1 handphone Realme C55 hitam, bukti transfer dari KPU Balangan, bukti pengambilan honorarium KPPS Batu Piring, SK lurah Batu Piring, SK KPU Balangan, surat dari Sekretariat Jenderal KPU, dan uang tunai sebesar Rp17 juta.
Baca Juga : Penjelasan Polisi Terkait Penusukan Caleg PKS Banjarmasin Tengah Oleh Timses Kalah Suara
Diungkapkan Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin saat menggelar konfrensi pers, Senin (18/2/2024).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, MH alias D menerima dana sebesar Rp165 jutaan. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Sekertaris dari Sekretariat PPS Batupiring sebesar Rp 50 juta. Bayar hotel Rp1 juta, bayar hutang Rp 500 ribu, bayar ke pegadaian laptop satu jutaan, bayar makan KPPS Rp 10.500.000, belanja satu jutaaan
"Dana tersebut juga digunakan untuk Top Up judi online dengan 8 akun dan 4 situs judi online, sebesar Rp 78.600.000 kata Kapolres.
Selain itu, pelaku D juga menggunakan dana tersebut untuk membayar pemesanan prostitusi online via aplikasi Michat sebesar Rp 4,5 juta.
"Jadi yang masih dipegang tersangka dan kami amankan, yaitu sebesar Rp17 juta," tambah Kapolres.
Pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana, tentang perkara Tindak Pidana Dalam Jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengatakan, perkara judi online merupakan penyakit masyarakat yang sulit untuk dihilangkan.
"Perkara judi online ini pernah kita lakukan upaya penindakan. Tapi pengungkapan cukup sulit, karena karena berbeda dengan judi konvensional," jelasnya.
Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan menambahkan, pihaknya akan berupaya keras membasmi praktek judi online di wilayah hukum polres Balangan.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti diskominfo dan kominfo, untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online," tegasnya.
Selain mengungkap kasus penggelapan honor KPPS tadi, Polres Balangan juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial AS (49).
Aksi pencurian itu dilakukan didlaam gudang penyimpanan barang sekolah Sanggar Kegiataj Belajar (SKB), kecamatan paringin. Barang yabg dicuri yakni 205 seng bekas, 7 teralis besi, 6 kursi belas, 3 mesin ketik bekas, 2 proyektor, kaki tenis meja, tiang basket, dan tiang besi penampung air minum.
"Total kerugian pihak SKB sebesar Rp10 jua. Ancaman hukuman bagi pelaku 7 tahun," tutup Kapolres.(Akhmad Najib).
Baca Juga : KPU Balangan Akan Bayarkan Honor KPPS, Pasca Uang dibawa Kabur Bendahara KPPS Batupiring
Editor : Hasby