C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masingmasing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi
keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.
F. Cara Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka Kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/5 = 3.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.
Jadi proporsi perolehan kursi masing-masing partai sebagai berikut
Partai A memperoleh : 3 Kursi;
Partai B memperoleh : 2 kursi; dan
Partai C memperoleh : 1 kursi.
Jumlah kursi DPR RI wilayah Kalsel ada 11 Kursi, terdiri dari Dapil I memperebutkan 6 kursi dan Dapil Kalsel II memperebutkan 5 kursi.
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Kalsel pada Pemilu 2024:
A. Dapil Kalsel I : 6 kursi
1. Kabupaten Barito Kuala
2. Kabupaten Tapin
3. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
4. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
5. Kabupaten Hulu Sungai Utara
6. Kabupaten Balangan
7. Kabupaten Tabalong
8. Kabupaten Banjar.
B. Dapil Kalsel II : 5 kursi
1. Kabupaten Tanah Laut
2. Kabupaten Tanah Bumbu
3. Kabupaten Kotabaru
4. Kota Banjarmasin
5. Kota Banjarbaru.
Lanjut Gazali Rahman, Jadi belum bisa dipastikan berapa total suara untuk satu kursi di DPR RI, sangat tergantung persebaran perolehan suara pada setiap partai. Syarat utama Partai harus memenuhi ambang batas (PT) minimal 4 persen suara sah secara nasional.
“Silakan dipelajari dan cocokkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” imbuh Gazali Rahman. (Hasby)
Editor : Hasby







