WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemberlakuan kenaikan tarif parkir kendaraan di Kota Banjarmasin akan dimulai pada 1 April 2024, Minggu (18/2).
Hal ini diumumkan oleh akun resmi UPTD Parkir dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Kenaikan tarif parkir kendaraan berdasar pada Perda Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak dan RetribusinDaerah Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Selain parkir sepeda motor dari Rp 2 ribu jadi Rp 3 ribu dan mobil Rp 3 ribu jadi Rp 5 ribu, jenis kendaraan lain juga mengalami kenaikan tarif.
Berikut tarif baru parkir kendaraan di Kota Banjarmasin :







