Parkir Sepeda Motor Jadi Rp 3 Ribu di Banjarmasin Berlaku 1 April

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemberlakuan kenaikan tarif parkir kendaraan di Kota Banjarmasin akan dimulai pada 1 April 2024, Minggu (18/2).

    Hal ini diumumkan oleh akun resmi UPTD Parkir dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

    Kenaikan tarif parkir kendaraan berdasar pada Perda Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak dan RetribusinDaerah Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

    Selain parkir sepeda motor dari Rp 2 ribu jadi Rp 3 ribu dan mobil Rp 3 ribu jadi Rp 5 ribu, jenis kendaraan lain juga mengalami kenaikan tarif.

    Berikut tarif baru parkir kendaraan di Kota Banjarmasin :

    1. Kendaraan Roda 2 Rp 3 ribu
    2. Kendaraan Roda Bajaj, Kaisar, Tossa/Roda 3 dan sejenisnya Rp 3 ribu
    3. Kendaraan Mobil Sedan, Mini Bus, Pick Up dan Kendaraan lainnya yang sejenis Rp 5 Ribu
    4. Kendaraan Truck Mini dan Sejenisnya Rp 5 ribu
    5. Kendaraan Truck dan Bus Rp 5 ribu
    6. Kendaraan Truck Ukuran Berat Rp 8 ribu
    7. Kendaraan Tempelan Rp 10 ribu

    Baca Juga

    Putera Gubernur Kalsel Bersaing dengan Petahana Raup Suara Terbanyak Dapil 1

    (atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Bupati Balangan Buka Bahtsul Masa'il dan Sosialisasi Fatwa 2024, Ini Pesannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI