Hoaks Gibran Didiskualifikasi dari Cawapres

WARTABANJAR.COM – Viral unggahan melalui media sosial X, yang berisi klaim bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melakukan persidangan perihal diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Unggahan ini turut menyertakan tautan video Youtube, yang apabila dilihat, video tersebut juga memiliki judul dengan klaim serupa, diunggah pada 7 Februari 2024.

Dilansir dari turnbackhoax.id, video persidangan yang ada di dalamnya bukan video persidangan Gibran.

Gibran tidak menjalani sidang sebagai calon wakil presiden yang diselenggarakan oleh PN Jakpus.

Baca Juga

Putera Gubernur Kalsel Bersaing dengan Petahana Raup Suara Terbanyak Dapil 1