WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) baru yang mengatur tambahan satu direktorat di Bareskrim Polri.
Jumlah direktorat sebelumnya enam menjadi tujuh direktorat.
Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024.
Perpres itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.







