3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(atoe)
Baca Juga
Kapolri Disebut Kerahkan Da’i Kamtibmas Pilih Paslon, Hoaks
Editor Restu







