Mantapkan Fungsi Saksi Pilpres dan Pileg 2024, Bawaslu Balangan Gelar Pembekalan

    WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Memantapkan fungsi sebagai saksi pada Pemilu Presiden RI (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Balangan gelar peningkatan dan pembekalan kepada para saksi peserta Pemilu 2024 se-kabupaten Balangan.

    Kegiatan berlangsung Al-Fatah Stable, Desa Mantimin, Minggu (4/2/2024) kemarin.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan, Rosmelyanoor mengatakan, pentingnya unsur parpol untuk menyiapkan saksi pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.

    Adapun kegiatan tersebut, lanjut Rosmelyanoor dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8, yang mana saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu.

    “Kegiatan dimaksudkan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara, yang artinya mereka mempunyai kapasitas tidak hanya terpaku pada Bawaslu tetapi juga mempunyai pemahaman dan kemampuan dalam melaksanakan tugas di TPS sebagai saksi,” jelas Rosmelyanoor.

    Baca Juga : Dua Desa Tergenang di Martapura, Tim Gabungan Lakukan Monitoring

    Narasumber dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa. Dalam materinya menyampaikan tentang kerawanan tahapan pungut hitung serta sosialisasi bahan ajar untuk meningkatkan kompetensi saksi peserta pemilu.

    “Kegiatan ini perlu dilakukan sebab muara dari seluruh penyelenggaraan tahapan pemilu ada di TPS dan Bawaslu, dalam renstra 2020-2024 mengatakan bahwa akan membentuk pengawas yang terpercaya, meningkatkan kapasitas dan elektabilitasnya ditengah masyarakat,” katanya.

    Baca Juga :   Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur Kalsel Digelar DPRD Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI