Pemkab Banjar Terima Sertifikat Aset Tanah Hutan Pinus 2

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menerima sertifikat Aset tanah Hutan Pinus 2 dari Kantor Pertanahan Banjarbaru.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Mokhamad Hilman menerima penyerahan aset tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Fredy Marfin di kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Rabu (31/1/2024).

HM Hilman mengucapkan terima kasih atas diserahkan sertifikat Aset Tanah Hutan Pinus 2 ini setelah sekian lama proses sertifikasi.

Diungkapkan Hilman, sejak diserahkan oleh Dinas Kehutanan Prov. Kalimantan Selatan ke Pemerintah Kabupaten Banjar berdasarkan Berita acara serah terima Nomor : 181.1/478.A/TN/Dishut tanggal 21 April Tahun 2001 untuk dikelola dan disertifikatkan atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, baru diawal tahun 2024 ini sertifikat tersebut selesai dibuat.

“Ini sebagai bentuk dari pengamanan Aset Daerah dan instruksi dari KPK RI untuk menghindari adanya penyalahgunaan pemanfaatan Aset Daerah oleh Pihak Lain,” ujarnya.

Menurut Hilman, dengan terbitnya sertifikat Hutan Pinus 2 ini agar tetap menjaga fungsinya sebagai paru-paru kota.