KPK Tetap Lakukan Pengusutan Dugaan Korupsi Eddy Hiariej

Menurut Ali, gugatan yang dilayangkan Eddy di PN Jakarta Selatan tidak menyinggung soal substansi materill penyidikan KPK. Materi penyidikan itu juga selama ini belum pernah diuji di meja Pengadilan Tipikor.

“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH,” terangnya.

Sementara KPK tetap menghormati keputusan tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi