Karena ajakan untuk berhubungan badan ditolak, pelaku marah dan menendang perut korban kemudian pergi sambil marah-marah.
Sekitar dua jam kemudian pelaku datang kembali dan meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa listrik namun tidak diberi oleh korban sehingga terjadilah adu mulut dan korban dipukul pada bagian kaki, tangan dan kepala.
Setelah memukul korban, pelaku pergi meninggalkan rumah dan datang kembali satu jam kemudian dan kembali melakukan penganiayaan terus berulang-ulang sambil mengacak-acak kamar dan rumah korban.
Sore harinya pelaku pergi keluar rumah tapi tak lama kemudian pelaku datang lagi dan menggedor pintu rumah kontrakan namun tidak dihiraukan korban.
Di saat pelaku pergi, korban kemudian memanggil ojek untuk diantarkan melapor ke Polres Tabalong.
Pelaku LA diamankan di sebuah rumah di kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak pada Rabu (31/01/2024) malam, dan saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







