WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 Kg.
Sabu tersebut dibawa oleh seorang warga Banjarmasin, berinisial NI (43), yang diamankan di Jalan A Yani Km 12,700 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis (25/1/2024) dinihari.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui PLT Kasubdit III, AKBP Zainal Ariffin memaparkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, petugas pun melakukan penyelidikan, dan melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor.
“Petugas pun mencegat NI bersama sepeda motornya, untuk melakukan pemeriksaan dan benar saja NI kedapatan membawa puluhan paket sabu,” papar AKBP Zainal, Selasa (30/1/2024).
“Dia menyembunyikan 52 paket sabu di dalam bungkusan plastik popok (pampers) berwarna hijau putih dengan berat kotor 5.355 gram,” Lanjutnya.







