WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pelat nomor khusus seperti RF dan QH diubah Korlantas Polri menjadi ZZ. Proses registrasi pelat nomor khusus juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri kepada wartawan, dikutip Selasa (30/1/2024).
Karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan.







