Ancam Pemuda Pulang Pengajian Gunakan Parang, Pria Dahai Diamankan Polres Tabalong
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap seorang pemuda, pria warga Dahai ditangkap jajaran Polres Tabalong.
Penangkapan dilakuan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.
Tersangka berinisial RW ( 22) warga desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, ditangkap pada Rabu (24/01/2024) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS.Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, RW diamankan terkait dugaan tindak pidana secara melawan hak memaksa orang orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
Baca juga: Yuda Diduga Tenggelam di Sungai Martapura, Begini Kata Saksi Mata
Pada Selasa (23/01/2024) malam, Korban AH (18) warga desa padang Panjang kecamatan Tanta kabupaten Tabalong, bersama rombongan pulang dari Kabupaten Balangan usai menghadiri undangan pengajian.
Sesampainya di jalan raya desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, rombongan berhenti di pinggir jalan dengan maksud menurunkan rombongan yang lain.
Namun pada saat rombongan yang lain turun tiba- tiba datang pelaku RW datang dengan menggunakan 1 buah motor metik dan membawa sebilah parang terhunus dan mengarahkan ke arah rombongan yang ada di mobil.
Setelah melihat hal tersebut korban dengan rombongan yang lain langsung turun dari mobil dan berlari tetapi pelaku RW masih mengejar korban hingga korban tidak bisa berlari lagi.
Setelah korban berhenti, pelaku mengarahkan parang kepada korban sambil mengucapkan kata- kata ancaman “kalo kamu mengulangi lagi, ku bunuh”
Setelah melakukan pengancaman, pelaku memasukan kembali parang tersebut ke dalam kumpangnya dan pergi meninggalkan korban, dan korban kembali berlari karena ketakutan.
Tak terima atas perlakuan RW terhadap dirinya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Menurut pengakuan pelaku, ia merasa tersinggung karena beberapa hari sebelumnya korban yang saat itu berada di depan rumah pelaku bersuara keras sehingga membuat pelaku merasa terganggu.
Pelaku RW diamankan di sebuah rumah di desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 cm dengan gagang berwarna coklat lengkap dengan kumpangnya dan 1 buah skuter metik warna merah putih, dan saat ini pelaku RW sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi