WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Meski AJ (16) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Fortuner vs Minibus BPD Tapin yang merenggut nyawa dua orang, ia tidak ditahan oleh polisi. Menurut Kanit Gakkum Polres Banjarbaru Ipda Junaedi didampingi Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Senin (22/1/2024), AJ dikembalikan ke orangtuanya dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu yakni pada Senin dan Kamis. Pengamat Hukum, Supianyah Darham berpendapat pihak kepolisian punya hak untuk tidak menahan AJ (16) "Pihak kepolisian punya hak untuk tidak menahan tapi proses hukum harus tetap berjalan karena sudah menyebabkan dua orang meninggal," ujar Supiansyah Darham kepada wartabanjar.com Senin (22/1/2024) malam Namun, saat kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan, maka pihak kejaksaan akan bisa melakukan penahanan terhadap AJ (16). "Apalagi kalau sudah masuk pengadilan, maka pengadilan pasti akan menahan baik yang dibawah umur ataupun tidak," ujarnya lagi. Sepengetahuan dan sepengalaman Supiansyah di bidang hukum, terkait SPPA pasal 32 ayat (2), negara akan tetap melaksanakan putusan peradilan. "Negara akan tetap melaksanakan putusan itu dan yang bersangkutan akan tetap ditahan saat sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan mendapat putusan di pengadilan," tegasnya. Selain itu menurut Supiansyah Darham, prosea diversi anak, menurut Supiansyah Darham biasanya berjalan selama 21 hari sebelum dilimpahan ke kejaksaan. (nurul octaviani) Baca Juga : Remaja Pengemudi Fortuner vs Minibus Tapin Ditetapkan Sebagai Tersangka Editor : Hasby