Guru di DKI Dilarang Bawa Mobil ke Lingkungan Sekolah, Ini Alasan Pemprov

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang guru maupun pegawai membawa kendaraan mobil pribadi di lingkungan sekolah.

    Melalui Dinas Pendidikan, Pemprov DKI mengeluarkan imbauan larangan bagi guru maupun pegawai untuk membawa kendaraan mobil pribadi di lingkungan sekolah.

    Kebijakan itu diambil setelah seorang oknum guru SMPN 88 Jakarta Barat menabrak tiga siswi di halaman sekolah pada 11 Januari 2024. Salah satu korban mengalami luka cukup serius dan menjalani operasi di rumah sakit.

    “Lihat kecukupan ruang. Kalau halaman luas ya tak masalah. Kalau ruang halaman sempit ya jangan bawa mobil,” jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo kepada wartawan, Senin (21/1/2024).

    Baca juga: Peresmian Musholla Babussalam Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ini Harapan Kadis Ahmad Solhan

    Purwosusilo meminta larangan membawa mobil bagi guru tersebut harus dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran yang bertugas di setiap tingkatan pendidikan lingkungan sekolah.

    “Jangan karena parkir (mobil) kalau nanti malah jadi masalah baru menganggu aktivitas anak (didik),” ucapnya.

    Purwosusilo mengimbau masing-masing sekolah untuk memastikan tidak ada lagi guru yang membawa mobil pribadi ke sekolah.

    “Silakan saja diatur sekolah masing-masing, (jangan sampai) ruang gerak untuk aktivitas siswa itu terganggu,” tegasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Tiktok Resmi Dilarang Beroperasi di Amerika

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI